Sabtu, 09 Februari 2019

Peralihan Kewenangan SMA, SMK dan SLB dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten menjadi wewenang Dispora Provinsi

TAHUN 2016 KEWENANGAN SMA/MA DAN SMK RESMI DIALIHKAN DARI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN/KOTA  MENJADI KEWENANG DINAS PENDIDIKAN PROVINSI


                              
  Mengapa terjadi perubahan kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/Kota tiba-tiba seakan dikebiri, dengan dialihkannya kewenangan SMA/MA dan SMK menjadi milik Provinsi. Perubahan ini tentu akan mengundang sejuta tanya apakah kebijakan ini sudah dikemas sematang mungkin sehingga tidak terjadi pembatalan seperti halnya perubahan Kurikulum dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang digagas Tahun 2006 menjadi Kurikulum Tahun 2013 ( K13) atau terburu-buru karena ada kepentingan politis yang bermain di dalam kebijakan ini untuk pencitraan oknum tertentu.
Pemisahan kewenangan Sekolah Menengah Atas ( SMA/MA dan SMK ) yang beralih dari kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sudah mulai berlaku Tahun 2016. Hal peralihan kewenangan ini seakan memakan buah simalakama, karena Dinas Pendidikan Provinsi harus sibuk menyiapkan administrasi yang seabrek sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten tentu senang karena mengurangi sejumlah beban dan tanggung jawab, adanya keterpisahan kewenangan dengan memiliki indungsemang yang baru apakah Sekolah Menengah Atas butuh kurikulum yang terpisah dari pendidikan dasar atau tetap sama ? kita tunggu saja, karena setiap kebijakan tentu pemerintah sudah punya formulasi khusus yang telah disiapkan guna menunjang kebijakan tersebut. Kita tidak perlu fobia atau kaget dengan perubahan-perubahan yang terkesan begitu cepat sebab sudah zamannya perubahan akan terus terjadi begitu cepat apalagi di Tahun 2016 ini kita telah memasuki zona Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA ) dimana akan terjadi kompetisi di segala sektor, termasuk di dalam dunia pendidikan, oleh sebab itu pendidikan di Indonesia perlu berevolusi di masa transisi seperti ini. Bila sistem pendidikan berubah dari waktu ke waktu, alangkah baiknya nama tingkatan yang lamapun seharusnya dirubah sesuai peradaban zaman dengan tidak melupakan nilai – nilai luhur budaya bangsa Indonesia.

Perubahan sistem dengan adanya pemisahan kewenangan ini, diharapkan pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) sudah sepatutnya merubah nama tingkatan sekolah. Misalnya Taman kanak-kanak ( TK ) yang asal mulanya ditujukan untuk anak di bawah usia 7 Tahun yang didirikan sebelum zaman kemerdekaan yaitu pada tanggal 3 Juli 1922 dengan sebutan Taman Lare (anak) atau Taman Anak atau Sekolah Fröbel Nasional atau Kindertuin yang akhirnya disepakati dengan nama Taman Indria. Sejalan dengan prinsip-prinsip Froebel dan Montessori, Taman Indria ini memfokuskan arah pendidikannya kepada penajaman keterampilan-keterampilan sensorik anak oleh Tokoh Pendidikan Nasional kita  Ki Hajar Dewantara saat ini pantas disebut Sekolah Dasar ( SD ) karena TK sekarang tidak hanya fokus pada keterampilan sensorik anak saja  akan tetapi sudah merambah pada keterampilan  motoriknya, sedangkan untuk Sekolah Dasar yang sekarang sebaiknya diubah menjadi Sekolah Lanjutan Dasar ( SLD). Dan untuk Sekolah menengah Pertama ( SMP ) yang sekarang sebaiknya diubah menjadi Sekolah Dasar Pratama ( SDP ) karena nama-nama lama sudah tidak relevan lagi, barangkali Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2003 perlu direvisi terutama pada point ke 8 tentang “Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.  Dengan Penjelasanya adalah : Penempuhan pendidikan sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik agar menuju keinginan yang dicapai, misalnya kecil di TK . Jalur berikutnya SD  SMP , dan seterusnya hingga menempuh pendidikan sesuai dengan cita – cita yang ingin dicapai”.
Kurikulum selalu berubah sesuai peradaban zaman sejak zaman sebelum merdeka sampai zaman reformasi sekarang sudah mengalami sebelas ( 11 ) Kali berubah sebagaimana yang dikutip dari brilio.net dari kemendikbud.go.id ternyata selama ini Indonesia telah berganti kurikulum sebanyak 11 kali, terhitung sejak Indonesia merdeka. Yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan 2015.
Berikut ini sejarah perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan:
1. Kurikulum 1947 atau disebut Rentjana Pelajaran 1947
Kurikulum pertama lahir pada masa kemerdekaan ini memakai istilah bahasa Belanda Leerplan artinya rencana pelajaran. Istilah ini lebih populer dibanding istilah curriculum (bahasa Inggris). Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum ini sebutan Rentjana Pelajaran 1947, dan baru dilaksanakan pada 1950.
Karena masih dalam suasana perjuangan, pendidikan lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini. Fokus Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pendidikan pikiran, melainkan hanya pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
2. Kurikulum 1952, Rentjana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini merupakan penyempurnaan kurikulum sebelumnya, merinci setiap mata pelajaran sehingga dinamakan Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Paling menonjol sekaligus ciri dari Kurikulum 1952 ini, yaitu setiap pelajaran dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Silabus mata pelajaran menunjukkan secara jelas seorang guru mengajar satu mata pelajaran.
3. Kurikulum 1964, Rentjana Pendidikan 1964
Pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pada 1964, namanya Rentjana Pendidikan 1964. Ciri-ciri kurikulum ini, pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional atau artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani.
4. Kurikulum 1968
Lahir pada masa Orde Baru, kurikulum ini bersifat politis dan menggantikan Rentjana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Kurikulum ini bertujuan membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni.
Cirinya, muatan materi pelajaran bersifat teoretis, tidak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik sehat dan kuat.
5. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pendidikan lebih efektif dan efisien. Menurut Mudjito, Direktur Pembinaan TK dan SD Departemen Pendidikan Nasional kala itu, kurikulum ini lahir karena pengaruh konsep di bidang manajemen MBO (management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), dikenal dengan istilah satuan pelajaran, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
6. Kurikulum 1984
Kurikulum ini mengusung pendekatan proses keahlian. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut "Kurikulum 1975 disempurnakan". Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
7. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya memadukan kurikulum kurikulum sebelumnya, terutama Kurikulum 1975 dan 1984. Sayang, perpaduan antara tujuan dan proses belum berhasil. Sehingga banyak kritik berdatangan, disebabkan oleh beban belajar siswa dinilai terlalu berat, dari muatan nasional sampai muatan lokal. Misalnya bahasa daerah, kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat.
8. Kurikulum 2004, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Sebagai pengganti Kurikulum 1994 adalah Kurikulum 2004 disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu pemilihan kompetensi sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran.
KBK memiliki ciri-ciri sebagai berikut, menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. Kegiatan belajar menggunakan pendekatan dan metode bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
9. Kurikulum 2006, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Kurikulum ini pada dasarnya sama dengan Kurikulum 2004. Perbedaan menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan. Pada Kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru dituntut mampu mengembangkan sendiri silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran dihimpun menjadi sebuah perangkat dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
10. Kurikulum 2013
Kurikulum ini adalah pengganti kurikulum KTSP. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
11. Kurikulum 2015
Kurikulum tahun 2015 ini ternyata masih dalam tahap penyempurnaan dari kurikulum 2013. Namun Ujian Nasional yang digelar pada tahun 2015 ternyata menggunakan Kurikulum 2006 yaitu KTSP. Karena, untuk saat ini, siswa yang sekolahnya sudah menggunakan Kurikulum 2013 baru melaksanakan tiga semester. (brl/pep)
Jika menyimak dari perubahan-perubahan diatas mengapa tidak sekaligus nama-nama tingkatan sekolah sekaligus dirubah sesuai kriteria perubahan kurikulum, bila diruntut dari asal mula sejak zaman sebelum merdeka perkembangan pendidikan di Indonesia, nama-nama tingkatan sekolah juga mengalami perubahan. Contoh Sekolah Dasar ( SD ) menggunakan bahasa Belanda dengan sebutan ELS (Eurospeesch Lagere School) atau disebut juga HIS (Hollandsch Inlandsch School) sekolah dasar dengan lama studi sekitar 7 tahun. Sekolah Menengah Tingkat Pertama ( SMTP ) Meer Uitgebreid Lager Onderwijs ( MULO ) dan Sekolah Menengah Tingkat Atas ( SMA ) dengan sebutan Algemeene Middelbare School (AMS) dengan lamanya masa belajar yaitu ELS 7 Tahun, MULO 3 Tahun dan AMS 3-4 Tahun, kemudian pada awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945 barulah dirubah nama tingkat pendidikan, pada awal masuk sekolah dengan sebutan Sekolah Dasar ( SD ) yang dapat ditempuh selama 6 ( enam ) tahun, dilanjutkan ke Sekolah Menengah Tingkat Pertama ( SMTP ), setelah tamat dari SMTP dengan masa belajar 3 ( tiga ) Tahun kemudian dapat dilanjutkan pada Sekolah Menegah Tingkat Atas ( SMTA ) dengan masa belajar 3 ( Tiga ) Tahun, baru bisa melanjutkan ke tingkat Perguruan Tinggi dengan masa belajar bervariasi sesuai Jurusan yang diambil.
Konsep sekolah dasar ketika itu adalah pondasi dari sekolah lanjutan pertama dan seterusnya sampai pada perguruan tinggi. Mengapa dikatakan sekolah dasar karena merupakan awal mula seseorang menginjakkan kaki di bangku sekolah sehingga siswa tersebut baru mulai dikenalkan huruf perhuruf, angka, ragam warna yang berorientasi pada ranah sensorik dan motorik, walaupun memang kala itu usia para siswa tersebut tidak menjadi patokan asalkan ketika tangan dapat melingkar di atas kepala dan dapat menyentuh telinga sebelah maka dikatakan sudah layak menjadi calon siswa Sekolah Dasar tanpa acuan yang jelas secara tertulis dan baku sehingga usia siswa bervariasi.
Kalau demikian apakah ada yang salah dengan syarat masuk pada sekolah dasar di atas ? tentu tidak ada yang salah,  karena sudah sesuai konteks yang diyakini benar dan berlaku saat itu, usia tidak begitu berpengaruh terhadap wajar dan tidaknya seseorang mulai mengenyam pendidikan dasar, namunpun demikian penulis tidak akan membahas hal ini lebih jauh, karena tujuan dari penulisan ini adalah bagaimana pemerintah mulai memikirkan untuk image dan paradigma  yang selama ini menyebut seseorang berpakaian merah putih adalah siswa Sekolah Dasar ( SD ), seiring dengan perubahan-perubahan pada kurikulum yang telah dirinci diatas maka sudah selayaknya diubah nama tingkatan sekolah sesuai perdaban zaman.
Mengapa perlu merubah nama sekolah dasar, sudah saatnya yang layak disebut sekolah dasar adalah Taman kanak-kanak karena disitulah siswa mulai belajar bersosialisasi, mengenal warna, mengenal huruf dan bahkan ada yang sudah mampu membaca dan berhitung. Oleh sebab itu kini saat yang tepat untuk mempertimbangan perubahan nama sekolah dasar adalah Taman Kanak–Kanak ( TK ) bertepatan dengan moment dialihkannya wewenang SMA/SMK yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan Menengah tingkat kabupaten kepada Dinas Pendidikan provinsi.
Perubahan ini tentu dengan pertimbangan bahwa seluruh perguruan tinggi berada di bawah naungan kementrian pendidikan dan kebudayaan, SMA/MA, SMK, SMP, SD dan TK/PAUDNI dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sedangkan provinsi tidak memiliki wewenang yang bersentuhan langsung dengan sekolah sehingga yang diurus semata-mata hanyalah administrasi dan memfasilitasi interaksi sekolah dengan kementrian pendidikan.
Tentu perubahan ini tidak akan semudah membalikkan telapak tangan karena sudah berlangsung puluhan tahun dan mendarah daging namun bila perubahan selalu terjadi setiap saat mengapa harus ragu untuk memberikan ciri khas yang berbeda pada zaman reformasi ini sebagai peninggalan yang memberi inspirasi pada generasi di abad-abad yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar